Pemilik 10 Gram Ganja Dituntut Lima Tahun
Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi
Maluku minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis
lima tahun penjara terhadap Salajudin alias Ical karena memiliki 10 gram
ganja kering.
"Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, atau membawa 42 paket ganja
seberat 10 Kg sehingga melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang," kata JPU Mercy de
Lima di Ambon, Selasa (11/10).
Permintaan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis
hakim PN Ambon, Heri Setyobudi dan didampingi S.M.O Siahaan serta Jimmy
Wally selaku hakim anggota.
Selain dituntut lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar
denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar
biaya perkara sebesar Rp3.000.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak
membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan obat-obat
terlarang.
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 28
Maret 2016 lalu di ruas jalan depan gedung kantor RRI Regional I Ambon
ketika hendak mengambil barang tersebut yang dikirim seseorang dari
Makassar (Sulsel).
Jaksa penyidik pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Victor Dinnar
menjelaskan, awalnya terdakwa bersama seorang rekannya sama-sama menuju
lokasi untuk mengambil paket dari seseorang yang tidak diketahui
identitasnya.
"Paket itu diletakkan di pot bunga depan kantor RRI dan terdakwa bersama
seorang rekan datang mengambilnya, tetapi ternyata dua orang polisi
sudah menunggu kehadiran mereka," kata Victor.
Saat digerebek polisi, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan polisi
sempat menabrak terdakwa yang sementara memegang paket ganja, sedangkan
rekannya berhasil kabur.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Selasa, Oktober 11, 2016 Hukum













0 komentar:
Posting Komentar